Sesungguhnya Allah SWT adalah dzat yang maha mengetahui terhadap segala sesuatu. Allah berfirman :
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat pengawas yang selalu hadir".
Ketika ia menfitnah jenazah perempuan tersebut, lantas tangannya menempel di vagian jenazah perempuan tersebut dan tidak bisa terlepas. Lalu kejadian ini segera dilaporkan kepada semua Ulama' di kota Madinah untuk meminta petunjuk tentang apa yang harus dilakukan. Kemudian para ulama' memberikan fatwa yang berbeda. Sebagian diantaranya ada yang berfatwa bahwa tangan orang yang memandikannya harus dipotong karena mengubur orang yang meninggal dunia adalah wajib. Dan sebagian diantaranya berfatwa bahwa sebagian anggota badan jenazah perempuan tersebut harus dipotong karena orang hidup lebih utama daripada yang sudah meninggal dunia.
Kedua fatwa yang berbeda ini membuat bingung semua orang sehingga diputuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Imam Malik bin Anas rodliya Allahu anhu. Kemudian Imam Malik datang ke rumah duka dan dari balik kain penutup Imam Malik bertanya kepadanya : "Apa yang pernah kamu ucapkan terhadap jenazah perempuan itu ?".
"Saya menuduhnya melakukan zina" jawab orang yang memandikan jenazah tersebut.
Lantas Imam Malik memerintahkan salah seorang perempuan untuk masuk ke dalam tempat dimandikannya jenazah perempuan tersebut guna mencambuknya sebanyak 80 kali sebagaimana firman Allah :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Lalu dicambuklah orang yang memandikan jenzah perempuan tersebut karena telah menuduh orang lain berbuat zina dan setelah genap 80 kali, tangannya terlepas dengan sendirinya.