Rosulullah saw bersabda : "barang siapa yang membeli pakaian seharga 10 dirham yang satu dirham diantaranya didapatkan dengan cara yang haram maka Allah tidak akan menerima sholatnya selama ia memakai pakaian itu".
Berkata Habib Abdullah Al-Haddad : Jika ini adalah hukumnya pakaian yang sepersepuluh harganya dari uang haram, lalu bagaimana lagi kalau seumpama semua uang yang digunakan untuk membeli didapatkan dari perbuatan yang haram. Jika hukum ini berlaku untuk pakaian lalu bagaimana lagi jika berlaku untuk makanan yang telah menjadi darah daging.
Referensi : Risalatul Mu'awanah 24
